Dalamproses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah: 1. MPR Sistempemerintahan adalah sebuah sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu negara. Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer, Berikut Penjelasannya. Sabtu, 26 Juni 2021 11:20 sistem pemerintahan presidensial sudah ditetapkan dan memiliki UU yang jelas. Sedangkan Untukmengetahui apakah sebuah negara menerapkan sistem ekonomi sosialis, maka Anda perlu mengetahui ciri-cirinya. Berikut adalah ciri-ciri sistem ekonomi sosialis.. Pemerintah mengatur semua sumber daya produksi dan pihak individu ataupun swasta tidak mempunyai hak wewenang serta kebebasan dalam memiliki sumber daya yang ada. ContohMakalah Demokrasi dan Penjelasan ( Download file DOC ) Maret 22, 2022. Makalah Demokrasi – Demokrasi adalah satu sistem pemerintahan yang dianut oleh banyak negara-negara berkembang bahkan Indonesia juga termasuk negara yang mengadopsi sistem demokrasi. Secara umum demokrasi adalah sistem pemerintah yang menjunjung tinggi hak Halini ditunjukkan berdasarkan dua kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat. Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan berawal di kota Yanani, untuk kemudian diikuti di kawasan Perubahanyang terjadi perbedaan dengan uud adanya perubahan atau perbedaan itu adalah tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang akibatnya sering bergantinya kabinet. Jadi pancasila adalah jiwa, sumber dan landasan uud 1945. Ada persamaan antara istilah konstitusi dan uud, namun ada beberapa yang membedakan antara konstitusi . Perbedaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 – – Sistem ketatanegaraan Indonesia terbagi menjadi dua periode, yaitu sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dan setelahnya. Namun perbedaan antara kedua periode tersebut tidak banyak, hanya posisi kedudukan MPR saja, seperti yang bisa dilihat di chart di bawah Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat sepenuhnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR selaku lembaga tertinggi negara. Kemudian MPR memberikan kekuasaan atau distribution of power kepada 5 lembaga tinggi negara yang masing-masing memiliki kedudukan sejajar satu sama lain, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Presiden, Mahkamah Agung atau MA, Dewan Pertimbangan Agung atau DPA serta Badan Pemeriksa Keuangan atau Permusyawaratan Rakyat atau MPRMPR selaku lembaga tertinggi negara Indonesia diberikan kekuasaan tidak terbatas atau biasa disebut super power karena kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena itulah MPR berfungsi sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat dan berwenang menetapkan GBHN, UUD serta mengangkat Presiden beserta Wakil susunan keanggotaannya terdiri dari anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat atau DPR, utusan berbagai daerah serta utusan berbagai golongan yang dalam praktek ketatanegaraan pernah menetapkan beberapa hal di bawah iniMenetapkan Presiden seumur Presiden selama tujuh periode pejabat Presiden agar mundur dari memperpanjang masa jabatan lembaga negara yang bisa menandingi MPR adalah Presiden, yaitu kalau Presiden memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi anggota di Presiden memegang posisi utama atau sentral serta dominan sebagai mandataris MPR, namun kedudukannya tidak neben melainkan untergeordnet. Selain itu Presiden juga menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi dengan memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta memiliki hak prerogatif yang sangatlah itu tidak ditetapkan batasan periode bagi seseorang dalam menjabat sebagai Presiden dan juga dalam mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya Perwakilan Rakyat atau DPRDPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara berhak meminta MPR buat mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. Selain itu DPR juga berwenang memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang, Perpu, dan Anggaran yang diusulkan Pertimbangan Agung atau DPA dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKUndang-undang Dasar tidak banyak membahas berbagai lembaga tinggi negara lain seperti misalnya DPA atau BPK dengan memberikan kewenangan yang Ketatanegaraan Indonesia Setelah Amandemen Undang-undang Dasar 1945Sebagai hukum tertinggi di Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 menjalankan kedaulatan yang ada di tangan rakyat. Karena itulah Undang-undang Dasar 1945 tidak menganut sistem negara manapun melainkan sistem yang khas sesuai kepribadian bangsa begitu, sistem ketatanegaraan Indonesia tidaklah terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga, legislatif, eksekutif serta pelaksanaannya masing-masing kekuasaan tersebut diserahkan kepada 6 lembaga negara yang memiliki kedudukan sama serta sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Mahkamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, serta Badan Pemeriksa Keuangan atau pembagian ketiga kekuasaan negaraKekuasaan EksekutifDipegang dan dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden beserta seluruh jajaran menteri di kabinet yang memiliki fungsi sebagai pelaksana LegislatifDipegang dan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang berfungsi sebagai pembuat YudikatifDipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung yang berfungsi mempertahankan pelaksanaan Undang-undang yang Jati Purbakusuma tertarik dengan literatur dunia kemiliteran. Gemar mengkoleksi berbagai jenis miniatur alutsista, terutama yang bertipe diecast dengan skala 1/72. Koleksinya dari pesawat tempur hingga meriam artileri anti serangan udara, kebanyakan diecast skala 1/72. Dinamika sistem pemerintahan di Negara Indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah? sebelum amandemen presiden sebagai kepala Negara, sesudah amandemen presiden hanya menjabat sebagai kepala pemerintahan sebelum amandemen menteri bertanggung jawab kepada parlemen, sesudah amandemen menteri bertanggung jawab kepada presiden sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat sebelum amandemen DPA sebagai lembaga tinggi Negara, setelah amandemen DPA tidak menjadi lembaga tinggi Negara sebelum amandemen kekuasaan presiden tidak terbatas, sesudah amandemen kekuasaan presiden terbatas Jawaban yang benar adalah C. sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat. Dilansir dari Ensiklopedia, dinamika sistem pemerintahan di negara indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. sebelum amandemen presiden sebagai kepala Negara, sesudah amandemen presiden hanya menjabat sebagai kepala pemerintahan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. sebelum amandemen menteri bertanggung jawab kepada parlemen, sesudah amandemen menteri bertanggung jawab kepada presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. [irp] Menurut saya jawaban C. sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban D. sebelum amandemen DPA sebagai lembaga tinggi Negara, setelah amandemen DPA tidak menjadi lembaga tinggi Negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. [irp] Menurut saya jawaban E. sebelum amandemen kekuasaan presiden tidak terbatas, sesudah amandemen kekuasaan presiden terbatas adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. Uploaded byAskar Metta 100% found this document useful 1 vote3K views5 pagesDescriptionPerbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah AmandemenCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote3K views5 pagesPerbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah AmandemenUploaded byAskar Metta DescriptionPerbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah AmandemenFull description - Undang-Undang Dasar UUD Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan undang-undang dasar dan sebagainya. Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati 201814, UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, konstitusi tersebut berposisi sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya. Beberapa contoh produk hukum yang berada di bawah UUD 1945 meliputi Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan lainnya yang berupa limpahan hukum di atasnya. UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur yang berada di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. “Negara Indonesia adalah negara hukum” UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Konstitusi tersebut, dikatakan bersifat singkat karena hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, mempunyai sifat supel lantaran dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman. Amandemen UUD 1945 1999-2002 Dalam sejarahnya, UUD 1945 telah digunakan sejak 18 Agustus 1945, ketika ditetapkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI. Kemudian, pernah tidak digunakan sebagai konstitusi pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani 2015, UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konstitusi negara ketika Indonesia menganut sistem serikat. Sementara itu, undang-undang dasar negara kemudian diambil alih dengan Kontitusi RIS 1949. Sejak dikukuhkannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 17 Agustus 1950, undang-undang dasar tidak pernah mengalami pergantian lagi. Peresmian UUD 1945 tersebut, berdasarkan kepada Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? Oleh Taufiequrachman Ruki Dkk 2019, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 empat kali, yaitu dalam beberapa Sidang Umum atau Sidang tahun MPR sebagai berikut 1. Amandemen Pertama Amandemen pertama terjadi pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 2. Amandemen Kedua Amandemen kedua terjadi pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR 3. Amandemen Ketiga Amandemen ketiga terjadi pada tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR 4. Amandemen Keempat Amandemen keempat terjadi pada tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan Fungsi dari dilakukannya amandemen dalam UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, dan lainnya. Namun, dalam proses amandemen terdapat satu hal penting yang tidak boleh dilakukan, yaitu mengubah pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dapat terjadi karena Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara. Infografik Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea. Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan. Sistematika UUD Tahun 1945 Setelah Perubahan Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea. Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Baca juga Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen di Soal Tes CPNS Penjelasan Fungsi UUD 1945 sebagai Alat Kontrol, Penentu, Pengatur - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dipna Videlia Putsanra Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen. Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu • Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum rechtsstaat • Sistem Konstitusional. • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR • Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR. • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. • Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. • Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut • Pemegang kekuasaan legislative. • Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan. • Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara. • Panglima tertinggi dalam kemiliteran. • Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan. • Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara. • Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain. • Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain. • Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan. • Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi. Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut • Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden. • Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah. • Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden. • Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden. • Menciptakan perilaku KKN. • Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara. • Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden. Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut • Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan. • Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. • Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. • Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari. Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi konstitusional. Yang bercirikan sebagai berikut • Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif. • Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara. II. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen. Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut • Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi. • Bentuk pemerintahan adalah Republik. • Sistem pemerintahan adalah presidensial. • Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. • Parlemen terdiri atas dua bikameral, yaitu DPR dan DPD. • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut • Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR. • Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget anggaran. Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Tahun 1945 – 1949 Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP. Tahun 1949 – 1950 Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu Quasy Parlementary. Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah. Tahun 1950 – 1959 Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan. Presiden berhak membubarkan DPR. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden. Tahun 1959 – 1966 Demokrasi Terpimpin Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden 10 parpol yang diakui. Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat. Tahun 1966 – 1998 Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98. Tahun 1998 – Sekarang Reformasi Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa. Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR. Ø DPR sebagai pembuat UU. Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan. Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan. Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan. Ø BPK pengaudit keuangan. Sistem Pemerintahan setelah amandemen 1999 – 2002 Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi. Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat. Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan. Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer. kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia Ø Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR. Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet. Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR. Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden. Ø Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden. Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh. Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian. SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Sebutkan perbedaan sistem pemerintahan sebelum amandemen dan sesudah amandemen INI JAWABAN TERBAIK 👇 A. Sebelum amandemenke. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, b sistem ketatanegaraan, C. kekuasaan tertinggi di tangan MPR, D. presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR,Aku. presiden tidak bertanggung jawab di bawah DPR, B. setelah amandemenke. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi luas. wilayah negara dibagi menjadi beberapa provinsiB. Bentuk pemerintahannya republikC. sistem pemerintahan presidensialD. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahanAku. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Sistem pemerintahan sebelum Amandemen pemerintah bertugas mengurus rakyat, dan rakyat tidak boleh memprotes atau menghina keputusan pemerintahan setelah Amandemen rakyat lebih berkuasa dalam penyelenggaraan negara, dan rakyat bebas mengemukakan pendapatnya untuk negara demokrasi Maaf jika ada bug…

berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah